Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus mendorong penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian industri nasional dan struktur ekonomi bangsa.
Kebijakan TKDN menjadi salah satu instrumen penting yang diharapkan mampu meningkatkan peran industri dalam negeri dalam setiap proses pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses pembangunan dan pengadaan barang/jasa tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis dan administratif, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri,” kata Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko saat membacakan sambutan Gubernur dalam kegiatan sosialisasi di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, pemerintah pusat telah menetapkan berbagai regulasi untuk memperkuat penerapan TKDN. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
“Dengan diterbitkannya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan insentif, termasuk pemberian bonus TKDN bagi investor yang berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aturan baru tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah maupun pelaku usaha.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan koordinasi, pengawasan, serta evaluasi terhadap penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor,” pungkasnya.(y)












