Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Surat dari Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit ternyata banyak tidak digubris. Padahal kewajiban plasma 20 % itu telah diatur dalam peraturan yang harus dijalankan semua perusahaan perkebunan, Rabu (22/10/2025). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim, Juliansyah, menyoroti rendahnya komitmen perusahaan perkebunan dalam menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat. Ia menyebut, hingga kini hanya sebagian kecil dari total perusahaan yang menunjukkan kesiapan merealisasikan kewajiban tersebut.
“Dari laporan yang saya terima, dari sekitar 50 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kotim, hanya sebagian yang menyatakan siap melaksanakan plasma 20 persen. Selebihnya belum memberikan respons yang jelas,” kata Juliansyah, Rabu (22/10/2025).
Alasan sebagian perusahaan yang berdalih lahannya sedang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ungkap Ketua DPC Gerindra Kotim tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurut Juliansyah, kewajiban plasma merupakan komitmen moral sekaligus peraturan perundangan yang harus dijalankan.
Juliansyah juga mendukung langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang sebelumnya memperingatkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) agar mematuhi aturan, termasuk kewajiban plasma, program CSR, dan penyerapan tenaga kerja lokal. “Kami di DPRD Kotim sepenuhnya mendukung pernyataan tegas Gubernur Kalimantan Tengah, AgustiarSabran. Apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak patuh terhadap aturan pemerintah dan tidak berpihak pada masyarakat, lebih baik tinggalkan Kalimantan Tengah,” pungkas Juliansyah.(man)












