Palangka Raya, eNewskalteng.com -Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam menuntut hukuman maksimal terhadap Muhammad Salihin alias Saleh, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkoba.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Kamis (30/10) pagi, sejumlah pengurus GDAN mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Mereka menyerahkan deklarasi hasil kesepakatan masyarakat Dayak yang berisi seruan agar penegak hukum tidak ragu menuntut Saleh dengan hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, didampingi Sekretaris Jenderal Ari Yunus Hendrawan, serta pengurus Dandan Ardi, Pendeta Bobo Wanto, dan Adhie, menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat Dayak terhadap ancaman serius peredaran narkoba.
“Kami dari GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU dalam kasus dugaan TPPU ini, dan mendorong tuntutan maksimal sebagaimana peraturan yang menjeratnya,” tegas Ririen Binti.
Ririen juga menekankan, narkoba telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat Dayak karena merusak tatanan adat, budaya, serta nilai keimanan. Oleh sebab itu, GDAN berkomitmen menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di Kalimantan Tengah.
“Tidak ada pilihan selain melawan peredaran narkoba. Sanksi tegas harus diberikan kepada siapa pun yang terlibat,” tambahnya.
Tokoh adat Dandan Ardi, yang juga menjadi penggagas berdirinya GDAN, menuturkan bahwa pihaknya bersama tokoh adat Dayak lain sedang menyiapkan regulasi adat yang memberi sanksi sosial keras bagi pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan usir siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba skala besar dari Bumi Tambun Bungai,” tegas Dandan.
Sementara itu, JPU Dwinanto Agung Wibowo, SH, MH, menyambut positif dukungan masyarakat tersebut. Ia memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, termasuk menuntut pidana maksimal dan melakukan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan.
“Selain hukuman penjara maksimal, aset terdakwa yang diduga hasil dari penjualan narkoba juga akan disita untuk negara,” ujar Dwinanto.
Sebelumnya, Saleh diketahui sebagai bandar besar yang dijuluki “Pablo Escobar Kampung Puntun”. Ia terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 202,8 gram dan sempat melarikan diri sebelum kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September 2024.(Zen)












