BeritaEksekutifPemkab Palangkaraya

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ajukan Praperadilan

79
×

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Jeffriko Seran SH MH Penasihat Hukum MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan DP selaku Konsultan Perencanaan dan Pengawas Proyek. (Photo/zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, yakni MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan DP selaku Konsultan Perencanaan dan Pengawas Proyek, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Penasihat hukum kedua tersangka, Jeffriko Seran, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat.

“Ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada klien, karena kami menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak sesuai dengan hukum acara,” ujar Jeffriko.

Menurutnya, setelah menelaah berkas perkara, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Ia menilai kliennya memiliki hak hukum untuk menempuh praperadilan karena belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah beberapa kali memberikan klarifikasi, tapi klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Jeffriko juga menegaskan bahwa proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut telah selesai dan berfungsi sejak tahun 2016. Gedung berdiri kokoh dan mesin pabrik sempat dimanfaatkan masyarakat.

“Gedungnya jadi, mesinnya jalan, tapi oleh penyidik proses penggunaannya diberhentikan. Kami bingung, padahal pabrik itu bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya, Jumat (31/10/2025).

Sidang praperadilan kedua tersangka dijadwalkan digelar di PN Pangkalan Bun pada 3 November 2025. Jeffriko berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan menegakkan keadilan.

“Kami ingin hakim tidak takut terhadap tekanan dari pihak mana pun. Jarang orang berani mengajukan praperadilan kalau tidak merasa haknya dilanggar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni:

RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016,

HK, Pejabat Pembuat Komitmen,

MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan (pelaksana proyek),

DP, konsultan perencanaan dan pengawas proyek.

Proyek pembangunan pabrik tepung ikan yang dibiayai APBN tahun 2016 senilai Rp5,4 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,75 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.(Zen)

Penulis : Zendrato/eNewskalteng.com

Editor : Andi Kadarusman