BeritaDPRD Kota Waringin TimurLegislatif

Jajaran Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan I Jaring Aspirasi Warga

113
×

Jajaran Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan I Jaring Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini
Jajaran anggota DPRD Kotim dapil I saat reses di Kantor Kelurahan Mentawa Baru Hilir. (Photo/ist)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com — Hasil dari agenda reses anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Daerah Pemilihan (Dapil) I, diantaranya menjaring aspirasi masyarakat seperti semakin banyaknya saluran air yang tertutup bangunan permanen hingga minimnya penegakan perundangan yang berlaku, Senin (20/10/2025).

Seperti yang diungkapkan anggota DPRD Kotim dari Dapil I, Modika latifah Munawarah, seraya menyoroti titik banjir di persimpangan Jalan Pelita dan DI Panjaitan, yang kini tertutup bangunan padahal seharusnya memiliki saluran besar. “Masalah banjir ini akan kami bawa ke pembahasan DPRD. Harus ada solusi konkret agar genangan tidak terus berulang,” ujarnya.

Modika menjelaskan, genangan air kini bahkan muncul hanya setelah hujan sebentar. Akibatnya air setinggi mata kaki sering menutup kawasan sekitar SPBU dan Kantor Telkom, sehingga cukup merugikan warga dan pelaku usaha setempat.

Sementara itu menurut anggota DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha menyatakan  perlunya langkah tegas dari Pemkab kotim terhadap bangunan yang menutup saluran air, khususnya di sepanjang Jalan Pelita dan DI Panjaitan, yang kerap menjadi titik genangan setiap kali hujan deras. “Apabila normalisasi saluran air berhasil, maka konsekuensinya harus dibongkar semua bangunan atau halaman yang menutup saluran. Pasalnya banyak ruko menutup aliran air. Ini butuh ketegasan agar jadi solusi jangka panjang,” kata Angga.

Sedangkan ungkap legislator dapil I lainnya, Riskon Fabiansyah, menyebut banjir di wilayah tersebut mencerminkan tantangan besar dalam penataan Kota Sampit sebagai ibu kota kabupaten. “Meski beberapa tahun lalu pernah dilakukan program normalisasi drainase, namun  belum menjadi solusi tuntas. Ke depan, kegiatan normalisasi ini harus jadi rutinitas. Lurah dan camat juga harus aktif mengedukasi masyarakat,” ujar.

Politisi muda partai Golkar Kotim ini menyebut, penyumbatan saluran umumnya terjadi akibat pembangunan ruko atau halaman yang menutup aliran air. Karena itu, menurutnya, pembongkaran harus disertai sosialisasi agar warga memahami langkah tersebut tidak bisa diganti rugi. “Kalau setiap pembongkaran masyarakat minta ganti rugi, habis anggaran untuk itu saja. Jadi harus disepakati bersama bahwa ini demi kepentingan umum,” tegasnya. (man)

Penulis : Normansyah/enewskalteng.com

Editor    : Andi Kadarusman