BeritaEksekutifNasionalPemkab Kotawaringin Timur

23 Warga Seruyan Divonis Penjara, PT AKPL Diduga Kebal Hukum Meski Belum Kantongi HGU

3
×

23 Warga Seruyan Divonis Penjara, PT AKPL Diduga Kebal Hukum Meski Belum Kantongi HGU

Sebarkan artikel ini
23 Warga Seruyan Divonis Penjara, PT AKPL Diduga Kebal Hukum Meski Belum Kantongi HGU Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com — Sebanyak 23 warga Kabupaten Seruyan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (9/10/2025), dalam kasus pemanenan sawit tanpa izin di lahan milik PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Seruyan yang menuntut satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian, vonis ini belum mengakhiri konflik lahan antara warga dan perusahaan. Warga disebut telah mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara PT AKPL dinilai belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total luas konsesi. Penasehat hukum para terdakwa Kariswan Pratama Jaya kepada media ini, Senin (13/10/2025), di Palangka Raya mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa PT AKPL belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Saksi-saksi a de charge menyatakan para terdakwa merupakan penerima hak plasma dari perusahaan tersebut. Menurut Kariswan, bahwa saksi JPU sendiri mengakui ketiadaan HGU. “Dengan tidak adanya plasma, ini sama saja menghina program Asta Cita Prabowo Subianto serta melecehkan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya. Kariswan menambahkan, pengusahaan kebun PT AKPL ilegal. “Majelis hakim menegaskan IUP belum berlaku efektif karena perusahaan tidak memiliki HGU. Artinya, operasional PT AKPL diduga ilegal,” tegasnya. PT AKPL telah beroperasi sejak 2007 dan memperbarui IUP pada 2020. Namun hingga kini, perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen. Apriel yang juga Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Tengah menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional. “Kami sudah berkoordinasi dengan DPP ARUN Pusat untuk membawa persoalan ini ke RDP,” katanya. Kasus ini bermula dari Operasi Pekat Telabang oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Seruyan pada 7 Mei 2025. Sebanyak 27 warga ditangkap saat memanen sawit di kebun PT AKPL tanpa izin. Polisi menyita delapan unit mobil pikap berisi tandan buah segar (TBS) sawit, satu pikap kosong, delapan egrek, delapan tojok, dan satu cangkul. Dari 27 orang tersebut, 23 menjalani proses hukum hingga divonis penjara. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Asepudin, Perwakilan dari PT AKPL yang dikonfirmasi media ini melalui whatsApp, Senin (13/10/2025), menyarankan dalam kasus ini mempersilakan media untuk konfirmasi ke kantor pusat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun saat diminta nomor kantor PT AMKL yang bisa dihubungi hingga sore tadi belum memberikan jawaban.(red)

Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com — Sebanyak 23 warga Kabupaten Seruyan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (9/10/2025), dalam kasus pemanenan sawit tanpa izin di lahan milik PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Seruyan yang menuntut satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, vonis ini belum mengakhiri konflik lahan antara warga dan perusahaan. Warga disebut telah mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara PT AKPL dinilai belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total luas konsesi.

Penasehat hukum para terdakwa Kariswan Pratama Jaya kepada media ini, Senin (13/10/2025), di Palangka Raya mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa PT AKPL belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Saksi-saksi a de charge menyatakan para terdakwa merupakan penerima hak plasma dari perusahaan tersebut.

Menurut Kariswan, bahwa saksi JPU sendiri mengakui ketiadaan HGU. “Dengan tidak adanya plasma, ini sama saja menghina program Asta Cita Prabowo Subianto serta melecehkan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Kariswan menambahkan, pengusahaan kebun PT AKPL ilegal. “Majelis hakim menegaskan IUP belum berlaku efektif karena perusahaan tidak memiliki HGU. Artinya, operasional PT AKPL diduga ilegal,” tegasnya.

PT AKPL telah beroperasi sejak 2007 dan memperbarui IUP pada 2020. Namun hingga kini, perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen.

Apriel yang juga Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Tengah menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional. “Kami sudah berkoordinasi dengan DPP ARUN Pusat untuk membawa persoalan ini ke RDP,” katanya.

Kasus ini bermula dari Operasi Pekat Telabang oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Seruyan pada 7 Mei 2025. Sebanyak 27 warga ditangkap saat memanen sawit di kebun PT AKPL tanpa izin. Polisi menyita delapan unit mobil pikap berisi tandan buah segar (TBS) sawit, satu pikap kosong, delapan egrek, delapan tojok, dan satu cangkul.

Dari 27 orang tersebut, 23 menjalani proses hukum hingga divonis penjara. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Asepudin, Perwakilan dari PT AKPL yang dikonfirmasi media ini melalui whatsApp, Senin (13/10/2025), menyarankan dalam kasus ini mempersilakan media untuk konfirmasi ke kantor pusat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun saat diminta nomor kantor PT AMKL yang bisa dihubungi hingga sore tadi belum memberikan jawaban.(red)