BeritaEksekutifNasionalPemkab Kotawaringin Timur

BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, Seorang Bandar Ditangkap Bersama Barang Bukti 4,02 Gram Bruto

101
×

BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, Seorang Bandar Ditangkap Bersama Barang Bukti 4,02 Gram Bruto

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial MK (45), warga Desa Buana Mustika yang berhasil diringkus petugas BNNP Kalteng dirumahnya di Desa Buana Mustika, Kotim, berikut barang bukti sabu seberat 4,02 gram Brutto.(Photo/norman))

Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com – Maraknya peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

Seorang pria berinisial MK (45), warga Desa Buana Mustika, diringkus petugas bersama barang bukti sabu seberat 4,02 gram brutto. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Desa Buana Mustika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan di atas rak jualan. Selain itu, turut disita uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit telepon genggam, sendok sabu dari sedotan, serta sejumlah potongan sedotan yang digunakan untuk menggulung paket sabu.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di kawasan perkebunan.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Ruslan, Senin (29/9/2025).

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)