Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Jumat (4/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan turut dihadiri oleh Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, S.P., anggota DPRD Kapuas, unsur Forkopimda, jajaran pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Adapun enam Raperda yang disetujui dan disahkan dalam rapat tersebut meliputi:
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
-
Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat
-
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
-
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
-
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
-
Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, S.P., menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam membahas serta menyempurnakan keenam Raperda tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Enam Raperda ini merupakan bagian penting dari strategi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Wiyatno menjelaskan bahwa Raperda tentang cadangan pangan ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan lokal. Sementara Raperda pengelolaan perikanan darat diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha sektor perikanan.
Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi disusun guna menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investor, sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru. Adapun perubahan pada peraturan rumah sarang burung walet difokuskan untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kenyamanan berusaha.
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak anak dan mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. Sementara pencabutan Perda BUMDes dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, agar regulasi daerah sejalan dengan ketentuan nasional.
“Dengan disetujuinya keenam Raperda ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus, Bapemperda, serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi luar biasa,” pungkas Bupati.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan persetujuan bersama, usai penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III.
Disahkannya enam Raperda ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Y)












