Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com — Dari 1.127 tenaga kontrak (Tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 336 orang dinyatakan belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal status ini sebuah syarat mutlak untuk bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Hesron Silalahi, Senin (19/5/2025), sebagian besar dari 336 tenaga kontrak tersebut tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki ijazah formal yang dibutuhkan. ‘’Selain itu tidak mengikuti seleksi pppk yang menyebabkan data mereka tidak bisa diusulkan dalam sistem database nasional.’’ Tegasnya.
Hesron menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). ‘’Pasalnya, saat ini kebijakan pengangkatan pppk hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdata di sistem nasional,’’ jelasnya.
‘’Apabila belum masuk database, BKPSDM Kotim tentunya tidak bisa berbuat banyak. Meski demikian, ada kebijakan khusus atau solusi dari pusat agar para tenaga kontrak tersebut tidak tersisih begitu saja,’’ pungkas Herson.(man)












