Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, menegaskan bahwa setiap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wajib memiliki Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) sebagai dasar pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Coaching Clinic Penyusunan atau Perubahan Dokumen RPHJP yang digelar Dinas Kehutanan Kalteng di Palangka Raya, Rabu (28/1/2026).
Menurut Agustan, dokumen RPHJP merupakan amanat dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sekaligus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah.
“RPHJP harus dimiliki oleh setiap KPH sebagai pedoman dalam pengelolaan hutan jangka panjang, sekaligus mendukung visi Kalteng Makin Berkah, Maju, dan Sejahtera,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, melalui coaching clinic yang diikuti 33 unit KPH se-Kalteng tersebut, para pengelola hutan dibekali pemahaman teknis agar mampu menyusun dokumen perencanaan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan adanya dokumen tersebut, diharapkan pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat ekonomi, sosial, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.(Zen)
Penulis : Zendrato
Editor : Andi Kadarusman












