Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Kota Palangka Raya membutuhkan kepastian terkait arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 dari pemerintah pusat. Kejelasan besaran dana transfer dinilai penting agar penyusunan program pembangunan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih realistis.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan informasi mengenai besaran TKD harus diketahui sejak awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, kemampuan fiskal daerah masih memiliki ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Informasi mengenai TKD ini sangat krusial bagi kami. Tanpa kepastian angka tersebut, daerah akan kesulitan menyusun proyeksi belanja yang realistis, terutama dalam menentukan program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Mukarramah.
Menurutnya, kepastian TKD tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan daerah, tetapi juga menentukan ruang pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Ia meminta adanya kejelasan dari pemerintah pusat mengenai arah kebijakan TKD 2027 agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan anggaran tanpa mengambil kebijakan yang berisiko membebani keuangan daerah.
Selain TKD, DPRD Palangka Raya turut menyoroti skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk pegawai penuh waktu maupun paruh waktu.
Mukarramah menilai kebijakan tersebut akan berpengaruh langsung terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah. Jika pembiayaan gaji PPPK nantinya ditanggung pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai sektor pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sebaliknya, apabila beban pembiayaan sepenuhnya berada di daerah, Pemkot Palangka Raya perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja agar kewajiban pembayaran gaji tidak mengganggu program prioritas lainnya.
“Belanja pegawai memang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, jangan sampai keterbatasan fiskal justru mengurangi ruang untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, DPRD mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sejak tahap awal penyusunan APBD. Kejelasan mengenai skema transfer dan pembiayaan pegawai dinilai dapat membantu pemerintah daerah menyusun perencanaan anggaran secara lebih tepat.
Mukarramah menegaskan, pemerintah daerah perlu mengetahui arah kebijakan pemerintah pusat secara utuh sebelum menetapkan prioritas belanja. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian antara kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan belanja.
“Kita perlu mengetahui skema dari pusat secara utuh agar perencanaan di daerah bisa lebih presisi. Jangan sampai pemerintah daerah baru mengetahui pola pembiayaan setelah rancangan APBD berjalan,” tegasnya.
Ia berharap kepastian mengenai TKD dan skema pembiayaan gaji PPPK segera diperoleh. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara belanja aparatur, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Harapannya, kepastian ini segera turun demi menjaga keseimbangan antara belanja aparatur dan kelancaran program pembangunan masyarakat,” pungkas Mukarramah.












