BeritaEksekutifNasionalPemprov Kalimantan Tengah

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

3
×

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sebarkan artikel ini
Praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Jokowi, Nadiem Makarim ditolak Pengadiulan Negeri Jakarta Selatan. (Photo/CNN Indonesia)

Jakarta. eNewskalteng.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/10).

Ia menambahkan, Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Penyidik akan fokus menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung telah sah secara hukum. “Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah 3T, dengan total anggaran sekitar Rp9,3 triliun. Pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di sejumlah daerah.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan Stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)

Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian perangkat lunak senilai Rp480 miliar.(sumber:CNN Indonesia)