Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Air Minum dan Sanitasi Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bapperida Prov. Kalteng, Senin (29/09/2025).
Rakor ini secara resmi dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, yang sekaligus menyampaikan arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang air minum dan sanitasi untuk lima tahun ke depan.
Leonard menegaskan bahwa sektor air minum dan sanitasi merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa dalam RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2025–2029, telah ditetapkan beberapa target strategis, yakni target Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan sebesar 50 % pada tahun 2029, target Akses Sanitasi Aman sebesar 20 %, Rumah Tangga dengan Layanan Pengumpulan Sampah sebesar 40 %, serta Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah sebesar 23,80 %.
“Target RPJMN 2025–2029 ini harus diinternalisasi dalam seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keterpaduan perencanaan secara vertikal dan horizontal sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas,” tutur Leonard.
Dalam rangka internalisasi target pembangunan, Leonard menjelaskan bahwa target yang telah ditetapkan di tingkat provinsi akan didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota. Hal ini bertujuan agar seluruh daerah memiliki arah pembangunan yang sinkron dan selaras dengan kebijakan nasional serta provinsi.
Lebih lanjut, Plt. Sekda menekankan lima poin penting yang menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan pembangunan bidang air minum dan sanitasi. Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan perencanaan dan penganggaran bidang air minum dan sanitasi secara strategis yaitu melakukan internalisasi target pembangunan bidang air minum dan sanitasi yang telah ditetapkan ke dalam program kegiatan yang tepat, serta kebutuhan pendanaan tercermin dalam APBD (provinsi maupun kab/kota) sesuai dengan kewenangannya. Kedua, mengimplementasikan program dan kegiatan yang telah disusun di dalam dokumen perencanaan sektoral kabupaten/kota, baik jangka panjang, menengah, dan pendek dengan perencanaan pendanaan yang tepat, serta melakukan pengawalan siklus program, kegiatan, dan anggaran.
Ketiga, Pemerintah Kab/Kota harus menyediakan pendanaan yang mencukupi, baik untuk mendanai kesiapan pembangunan sarana seperti lahan dan kelembagaan, pembangunan sarana prasarana yang menjadi porsi kabupaten/kota serta untuk operasi dan pemeliharaan agar terjamin keberlanjutan sarana terbangun. Keempat, adanya integrasi pendanaan pembangunan bidang air minum dan sanitasi, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dana hibah, masyarakat/CSR serta sumber pendanaan lainnya.
Terakhir, Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong pemerintah desa agar dapat mengalokasikan APB Des untuk pembangunan air minum dan sanitasi.
Leonard menambahkan bahwa optimalisasi infrastruktur pelayanan dasar yang telah dibangun harus menjadi prioritas agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.(y)