BeritaEksekutifKesehatanNasional

Ketua GANAS ANNAR MUI Kalteng Hadiri Pemusnahan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Ungkap 11 Kasus Polda Kalteng

1
×

Ketua GANAS ANNAR MUI Kalteng Hadiri Pemusnahan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Ungkap 11 Kasus Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Ketua GANAS ANNAR MUI Kalimantan Tengah Bajasukma tampak mendapat kesempatan turut memusnakhakan barang bukti narkoba.(Photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com — Ketua GANAS ANNAR MUI Kalimantan Tengah Bajasukma mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah ini. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalteng dan jajaran. Semoga langkah ini memberi manfaat besar bagi masyarakat agar terbebas dari bahaya narkoba,” katanya.

Menurut Bajasukma, kerja keras yang dilakukan jajaran Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba perlu dukungan semua pihak. ‘’Penggunaan narkoba itu sangat berbahaya bagi Kesehatan. Karena itu kami terus mendukung jajaran Polda Kalteng dalam membernatas peredaran narkoba di daerah ini,’’ ujar Bajasukma.

Untuk diketahui, Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.250,6 gram (1,25 kilogram) dan 43 butir ekstasi di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Rabu (8/10/2025) siang. Pemusnahan dipimpin oleh Irwasda Polda Kalteng Benny Ganda Sudjana didampingi Direktur Resnarkoba Dodo Hendro Kusuma. Turut hadir perwakilan sejumlah instansi, antara lain BNNP Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Balai Besar POM Palangka Raya, Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah, Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR), Gerakan Anti Narkoba (GRANAT), penyidik, serta para tersangka.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menyampaikan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketetapan kejaksaan, di mana sebagian barang bukti digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan. “Barang bukti ini berasal dari 11 kasus dengan 11 tersangka hasil pengungkapan selama September 2025 di lima wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Dodo.

Rinciannya, tiga kasus di Kabupaten Gunung Mas, satu kasus di Kabupaten Lamandau, satu kasus di Kabupaten Kapuas, satu kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur, dan lima kasus di Kota Palangka Raya.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex), kemudian diaduk hingga larut sempurna. Cairan limbah kemudian dibuang di tempat aman.(red)