Muara Teweh. eNewskalteng.com — Ahyaul Mujahidin (AM), Kepala Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Tindakan AM menyebabkan kerugian negara mencapai Rp458.240.541.
AM diketahui menjabat sebagai kepala desa selama dua periode (2016–2028). Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Barito Utara untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari pencairan dana bantuan pemerintah pusat dan daerah dengan total Rp2,48 miliar pada tahun 2023. Seluruh dana telah dicairkan, kecuali DD Tahap III yang disimpan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan audit, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp458.240.541,” jelas Kasi Humas Kepolisian Resor Barito Utara Iptu Novendra mewakili Kapolres AKBP Singgih Febyanto, Kamis (9/10/2025).
Novendra mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka, antara lain mark up harga material dan upah, tidak adanya perencanaan volume atau ukuran pekerjaan yang jelas, pekerjaan melewati tahun anggaran, serta semenisasi jalan yang justru dilakukan pada ruas jalan berstatus Jalan Kabupaten milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tersebut juga diduga dibuat langsung oleh AM.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Novendra menambahkan, perkara ini telah melalui gelar perkara di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. “Rencana tindak lanjutnya adalah pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas.(red)