Palangka Raya. eNewskalteng.com — Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk periode I bulan Januari 2025. Rapat tersebut berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng pada Jumat, (17/1/25)
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa harga TBS di Kalimantan Tengah masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga TBS di dua provinsi penghasil kelapa sawit lainnya, yaitu Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. “TBS Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga TBS di Kalbar dan Kaltim,” ujar Achmad.
Berdasarkan data kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK) yang tercatat antara 1 hingga 15 November 2025, hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Januari 2025 telah ditetapkan sebagai berikut: CPO sebesar Rp14.154,91,-, Inti Sawit (PK) Rp11.017,52,-, dengan indeks “K” sebesar 91,58%.
Tim Pokja Penetapan Harga TBS kemudian menetapkan harga TBS untuk kelapa sawit produksi pekebun mitra sesuai dengan umur tanaman. Adapun harga yang ditetapkan untuk berbagai umur tanaman kelapa sawit adalah sebagai berikut: Umur 3 tahun: Rp2.458,42,- Umur 4 tahun: Rp2.683,28,- Umur 5 tahun: Rp2.899,36,- Umur 6 tahun: Rp2.983,78,- Umur 7 tahun: Rp3.043,56,- Umur 8 tahun: Rp3.177,38,- Umur 9 tahun: Rp3.261,50,- Umur 10 hingga 20 tahun: Rp3.362,36,- “Harapannya, harga yang telah ditetapkan ini adalah harga yang wajar diterima oleh pekebun mitra kita dan dapat dibayarkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, perwakilan koperasi, akademisi, serta dinas terkait yang membidangi perkebunan dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.(YZ)












