BeritaPemkab Palangkaraya

Daryana dan Suparno Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Pendamping Men Gumpul: “Ini Diskriminasi Hukum, Kami Minta Bukti”

786
×

Daryana dan Suparno Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Pendamping Men Gumpul: “Ini Diskriminasi Hukum, Kami Minta Bukti”

Sebarkan artikel ini
Foto Kuasa Hukum Men Gumpul, Daryana dan Suparno. (Photo/z)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kelanjutan perkara mafia tanah di Kota Palangka Raya terus berlanjut panas.

 

Pertemuan ini dimaksudkan sebagai upaya pembelaan terhadap saudara Daryana dan Suparno sebagai tersangka atas kasus pembuatan surat palsu.

 

Dihadiri langsung oleh sejumlah masyarakat Kelompok Tani Lewu Taheta, para pemilik tanah dan warga yang bertempat tinggal di Kereng Bengkel.

 

 

Ketua Kalteng Watch, sekaligus Kuasa Pendamping atas Daryana dan Suparno beserta masyarakat Lewu Taheta, Men Gumpul, menjelaskan detail permasalahan atas keputusan penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya.

 

Men Gumpul mengatakan, Perhari ini, Rabu (3/9/2025) kliennya Daryana dan Suparno ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen yang telah dilayangkan oleh Kepolisian Daerah Kalteng. Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik. Laporan pihaknya atas dasar pelapor tidak memiliki bukti dan dasar laporan yang dilimpahkan kepada Daryana dan Suparno.

 

“Sampai saat ini laporan kami tidak pernah di proses, tidak pernah dipanggil,” keterangan Men Gumpul, di Irama Caffe Palangka Raya, Rabu (3/9/2025).

 

“Saya mengatakan ini sebagai upaya diskriminasi atas hukum,”tegas Men Gumpul.

 

 

Lebih lanjut, Men Gumpul menegaskan bahwa meskipun saat ini Polda Kalteng telah menetapkan saudara Daryana dan Suparno sebagai tersangka atas dugaan surat dugaan penggunaan surat palsu, tetapi pihaknya dan masyarakat Lewu Taheta menolak keputusan tanda dasar yang jelas tersebut.

 

Kuasa Pendamping Daryana mengaku sampai detik ini, mereka meminta untuk diperlihatkan bukti surat palsu yang dimaksudkan.

 

“Bahkan suratnya fotocopy aja pun sampai detik ini belum diperlihatkan kepada kami,” jelas Men Gumpul.

 

 

“Yang pasti semua surat yang dikeluarkan oleh masyarakat Lewu Taheta bersama saudara Daryana itu asli,” tambah Ketua Kalteng Watch tersebut.

 

 

Lebih lanjut , ia menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat Lewu Taheta tidak mempermasalahkan ketika dinyatakan masuk dalam wilayah administratif Kalampangan, asalkan hak mereka tidak dihilangkan.

 

 

Men Gumpul juga menyampaikan atensi kepada pihak pemerintah. Berdasarkan keterangannya ia telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya, dan Polda Kalteng, dengan tujuan mempertemukan masyarakat dan permasalahannya tata letak wilayah yang dimaksud.

 

 

“Ayok kita rembukan, duduk bersama-sama, baik itu segi regulasi. Entah itu Perwali, Perda yang disertai junlak juknis dan petanya,”beber Men Gumpul.

 

 

Ia mengatakan sejauh ini, sebagai kuasa pendamping dirinya merasa bingung dengan keputusan yang dijatuhkan kepada saudara Daryana dan Suparno sebagai tersangka. Bahkan apabila hasil dari semua ini terjadi penahanan kepada kliennya maka akan ada aksi perlawanan oleh pihaknya.

 

“kami nyatakan jika nantinya saudara Daryana, Suparno dan kawan-kawan lainnya nantinya ditahan, kami akan ambil sikap untuk melawan. Kami akan demo besar-besaran,”tegas Men Gumpul.(y)