Puruk Cahu. eNewskalteng.com — Bupati Murung Raya, Heriyus, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 70 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024. Pelantikan dilaksanakan di Aula Setda Gedung B, Puruk Cahu, Jumat (12/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah dilantik, sembari menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. “Junjung tinggi kedisiplinan. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah ada di tangan kalian. Jangan kecewakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kinerja seluruh aparatur, termasuk PPPK, langsung dinilai masyarakat. Karena itu, jika ada ASN atau PPPK yang tidak aktif bekerja, Heriyus membuka diri untuk menerima laporan langsung dari masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyoroti kecenderungan sejumlah PPPK yang mengajukan pindah tugas tidak lama setelah dilantik. “Masa kerja PPPK lima tahun. Jangan baru dilantik, sudah minta pindah. Fokuslah dulu menjalankan tugas di tempat masing-masing,” ujarnya.
Heriyus juga meminta seluruh ASN dan PPPK untuk mendukung penuh program-program prioritas pemerintah daerah, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Rincian Formasi PPPK Tahap II
Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa 70 PPPK yang dilantik terdiri dari:
42 orang tenaga teknis
22 orang tenaga guru
6 orang tenaga kesehatan
Mereka akan menjalankan perjanjian kerja mulai 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030. “PPPK tahap II ini merupakan penutup dari penataan non-ASN 2024. Total formasi yang diterima Murung Raya adalah 940 formasi, dengan 857 telah diangkat pada tahap I, dan sisanya 70 pada tahap II ini,” jelas Patusiadi.
Pelantikan ini menandai langkah lanjutan Pemkab Murung Raya dalam memperkuat SDM aparatur untuk menunjang pelayanan publik yang efektif, responsif, dan akuntabel.(red)